Telepon : 031 3091234 Email : dinsos@bangkalankab.go.id

Berita Detail

Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi SIKS NG di Wilayah Kabupaten Bangkalan

09 Agustus 2024

Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mengadakan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi SIKS-NG Terkait Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS kepada seluruh operator SIKS-NG Desa serta Pengelola data tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan pada Selasa 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Penanggung Jawab SLRT selaku narasumber, pengelola DTKS Kabupaten Bangkalan, Pengelola data tingkat kecamatan dan Seluruh Operator SIKS-NG Desa.

Dengan adanya Bimtek ini Pengelola data tingkat kecamatan serta Operator SIKS-NG Desa dapat meningkatkan pemahaman tentang proses penggunaan Aplikasi SIKS-NG di tahun 2024 ini.

"Saat ini kemiskinan di Kabupaten Bangkalan sebanyak 18,66% sedangkan kemiskinan ekstrim sebanyak 0,57%. Masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan, kami berharap kedepannya operator SIKS NG Desa dapat mengusulkan masyarakat miskin di desanya sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ada." Ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan 

Ia juga menambahkan bahwa di Kabupaten Bangkalan sendiri telah memiliki Aplikasi Sidaya Sehati yang juga digunakan untuk pendataan masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan.

Operator SIKS NG dapat melakukan verifikasi kelayakan dibuka setiap hari dan pengesahan pada H-1 akhir bulan, pengusulan Bansos bisa dilakukan tanggal 15 s/d sebelum H-5 akhir bulan dan juga usulan PBI-JK awal bulan s/d tgl 11. 

"Saat ini dalam penetapan DTKS ini harus ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan yang minimalis dilakukan 1 kali dalam 3 bulan. Lalu, datanya dimasukan dalam aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya usulan dari desa/kelurahan akan di verifikasi oleh Kepala Dinas Sosial dan disampaikan ke bupati dan Kemensos-RI. Setelah itu, warga miskin yang tercantum dalam DTKS itu akan masuk dalam DTKS dan mendapat bantuan melalui program BNPT, dan PKH,’’ ujar Pengelola Data DTKS Kabupaten Bangkalan, Sukardi, S.Sos.

Hasil musyawarah desa/kelurahan wajib dilengkapi dokumen berupa:

1. Berita acara musyawarah desa/kelurahan;

2. Foto kegiatan;

3. Daftar hadir;

4. Foto hasil publikasi hasil musyawarah desa/kelurahan/nama lain.

"Data yang diusulkan di Aplikasi SIKS NG berupa Identitas diri, Foto rumah/tempat tinggal (tampak depan dan bagian dalam), Instrumen kriteria kemiskinan, Titik koordinat rumah" ujar Pengelola Data DTKS Kabupaten Bangkalan

Dalam pengusulan bansos PKH dana BPNT oleh operator SIKS NG desa terdapat distribusi pemenuhan usulan bantuan sosial atas proporsi jumlah penduduk miskin kabupaten/kota. Jumlah penduduk miskin didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Desa/kelurahan dapat mengusulkan data calon penerima bantuan sosial apabila realisasi bansos lebih sedikit dari jumlah realisasi bansos. Jika lebih banyak akan masuk ke daftar tunggu.

Sedangkan itu Penanggung Jawab SLRT, Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan bahwa operator SIKS NG perlu mengusulkan masyarakat yang benar-benar miskin jika perlu operator langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat yang akan diusulkan. Banyaknya keluhan masyarakat yang masuk dikarenakan orang kaya yang mendapatkan bansos akan tetapi orang miskin tidak mendapatkan bansos. (isy)