Tugas & Fungsi Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
TUGAS
Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis pengembangan pelayanan sosial, kajian program kegiatan Kesejahteraan Sosial, pengembangan model Kesejahteraan Sosial, uji coba pengembangan model kesejahteraan sosial, pengembangan kapasitas warga binaan sosial serta pembinaan lanjut di bidang Kesejahteraan Sosial, pengembanganpublikasi kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial penyuluhan sosial, pengelolaan website, pengembangan inovasi tekhnologi informasi kesejahteraan sosial, pengembangan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta dalam rangka kegiatan kesejahteraan sosial, pengembangan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui upaya – upaya kompetisi, kemitraan dan pembuatan jejaring
- Penyusunan Kebijakan pengembangan pelayanan sosial
- Pemberian bimbingan teknis pengembangan pelayanan sosial
- Pelaksanaan koordinasi teknis pengembangan pelayanan sosial
- Pengawasan penyelenggaraan pengembangan pelayanan sosial
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya