Tugas & Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
TUGAS
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan program kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Perumusan Kebijakan kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam, kerja sama dan pengelolaan logistik bencana, Penyelenggaraan perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, penyandang disabilitas fisik dan mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial dan ekonomi, serta penguatan Program Keluarga Harapan, pedoman teknis, identifikasi, assesment serta penjangkauan cepat, konsultasi dan konseling serta intervensi psikososial, mengembangkan pelayanan bimbingan mental sosial dan keterampilan serta bantuan sosial UEP, re assement terkait pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi korban bencana sosial, pekerja migran bermasalah dan pemulangan orang terlantar
- Pelaksanaan kebijakan kesiapsiagaan dan mitigasi
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kesiapsiagaan dan mitigasi
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit dan atau instansi terkait kesiapsiagaan dan mitigasi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kesiapsiagaan dan mitigasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya