Telepon : 031 3091234 Email : dinsos@bangkalankab.go.id

Tugas & Fungsi

TUGAS

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang sosial
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial
  • Pengelolaan ketatausahaan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya