Tugas & Fungsi
TUGAS
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dibidang sosial
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial
- Pengelolaan ketatausahaan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya