Telepon : 031 3091234 Email : dinsos@bangkalankab.go.id

Tugas & Fungsi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

TUGAS

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI

  • Pelaksanaan penyusunan program kerja bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  • Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan sosial anak balita, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum, rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus. Merekomendasikan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, pelayanan dan perlindungan sosial lanjut usia, pengembangan kemampuan, bimbingan lanjut, aksebelitas sosial lanjut usia, pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual, disabilitas ganda dan bekas penderita penyakit kronis.
  • Penyusunan Kebijakan penyelenggaraan pelayanan sosial
  • Pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan sosial
  • Pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan pelayanan sosial
  • Pengawasan penyelenggaraan pelayanan sosial
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya