Telepon : 031 3091234 Email : dinsos@bangkalankab.go.id

Tugas & Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial

TUGAS

Bidang Pemberdayaan Sosial, mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI

  • Pelaksanaan penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Sosial
  • Perumusan Kebijakan Penanganan Fakir Miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi kebutuhan sosial ekonomi fakir miskin, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), keluarga rentan dan komunitas terpencil, pelestarian dan penanaman nilai - nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial pada generasi muda/pelajar/mahasiswa, Guru dan masyarakat, memberikan penghargaan pada perintis kemerdekaan dan janda perintis kemerdekaan, memfasilitasi penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, restorasi sosial, memelihara Taman makam Pahlawan Nasional, pembinaan dan pendayagunaan karang taruna, organisasi sosial, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, dunia usaha, pekerjaan sosial masyarakat dan wanita pemimpin kegiatan sosial, Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpanan pengumpulan / pengelolaan Sumber Dana Sosial
  • Pelaksanaan kebijakan Penanganan Fakir Miskin
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi Penanganan Fakir Miskin
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit dan atau Instansi terkait Penanganan Fakir Miskin
  • Pengendalian pelaksaaan Penanganan Fakir miskin
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Penanganan Fakir Miskin
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya