Telepon : 031 3091234 Email : dinsos@bangkalankab.go.id

Berita Detail

Pemkab Bangkalan ikuti Desk Pembahasan dan Klarifikasi Usulan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

24 April 2025

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengikuti Desk Pembahasan dan Klarifikasi Usulan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Dari Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata Jakarta Selatan pada Selasa (22/04/2025).

Desk dilakukan dalam rangka memverifikasi berkas dan kelengkapan persyaratan pengusulan Sekolah Rakyat yang telah di lengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Tim Verifikator Usulan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Tim Pengusul Sekolah Rakyat dari masing-masing daerah se-Indonesia, Tim Pengusul Sekolah Rakyat Kabupaten Bangkalan yaitu Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala Dinas Sosial beserta Pejabat Struktural, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Perwakilan Kepala Bapperida, serta Kepala Sekolah SDN Katol Barat 1.

Bupati Bangkalan menyampaikan untuk mendukung terlaksananya program Sekolah Rakyat di Kabupaten Bangkalan, Pemkab Bangkalan telah menyiapkan lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan.

"Penempatan Sekolah Rakyat di Katol Barat, Kecamatan Geger, didasarkan pada kondisi sosial masyarakat sekitar. Selama ini, Kecamatan Geger serta wilayah sekitarnya, seperti Kecamatan Konang dan Kokop, merupakan kantong kemiskinan di Kabupaten Bangkalan," ujar Bupati.

Bupati Bangkalan berharap Sekolah Rakyat ini bisa segera direalisasikan di Kabupaten Bangkalan, mengingat Kabupaten Bangkalan masuk wilayah kemiskinan

Hasil Desk kegiatan di dapat yaitu:

Lahan sebaiknya terkumpul dalam satu tempat dan berbentuk persegi. Untuk saat ini lahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan seluas 50,563 M2, namun akan dilakukan penyesuaian kembali dengan kebutuhan seluas 6,4 Ha. Lahan yang diusulkan sebagian besar masih berstatus milik perseorangan dan akan dilakukan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, dalam lahan yang diusulkan terdapat bangunan SDN Katol Barat 1 yang nantinya apabila digunakan sebagai SR maka seluruh siswanya akan dipindahkan ke SDN Katol Barat 2. Apabila diperlukan, Pemkab Bangkalan siap melakukan menghapus aset bangunan Sekolah SDN Katol Barat 1, sehingga Kementerian PU bisa membangun sesuai prototipe. 

Untuk tenaga guru proses rekrutmen akan dilaksanakan melalui 3 alternatif, yakni melalui terdistribusi ASN, P3K, maupun PPG sesuai kebutuhan. 

Pemerintah Kabupaten Bangkalan harus memproses pengalihan status untuk tanah yang berstatus LSD dan juga segera memproses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, berupa Sekolah Rakyat.

Perlu validasi luas lahan ke BPN Bangkalan untuk beberapa sertifikat dan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), serta akan ada koordinasi dari BPN pusat ke BPN Bangkalan. 

Selanjutnya akan dilakukan survey ke lokasi secara langsung oleh Satker PU Provinsi.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga siap menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai Sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah kepada Kementerian Sosial dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah ditandatanganinya Perjanjian Pinjam Pakai. 

Selain itu perlu adanya beberapa revisi di proposal seperti, Luas lahan, Jumlah rombongan belajar. Setelah direvisi segera dikirim kembali. (isy)